Antara
Ujian Nasional 2014 dan 2013
Rustono ;
Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni,
Koordinator Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Universitas Negeri
Semarang
SUARA
MERDEKA, 07 Maret 2014
"Semoga UN 2014 menjadi ujian yang bermutu,
bermanfaat, dan menghasilkan bangsa yang bermartabat"
UJIAN
nasional (UN) sudah di pelupuk mata. Hiruk-pikuk dan karut-marut ujian 2013
masih membekas pada benak masyarakat. Tahun ini, pemerintah tetap menggelar ujian nasional
berpayung UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Persiapan pun dilakukan agar pelaksanaan tahun ini lebih baik.
Konsisten
dengan ujian sebelumnya, tujuan penyelenggaraan UN 2014 adalah menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu. Kelak jika energi negara kuat, bukan hal mustahil mata pelajaran
yang di-UN-kan bertambah, bahkan bisa semua mata pelajaran.
Untuk
menepis pro-kontra, pemerintah tetap bertekad menggunakan hasil UN sebagai
salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, serta sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Selain itu, sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan berkait upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Pemahaman
yang harus dimiliki oleh semua pihak adalah pada UN 2014 peserta didik yang
dinyatakan lulus adalah mereka yang telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Jadi, hasil ujian
nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Ada tiga
aspek yang menjadi titik persamaan antara ujian nasional 2013 dan 2014.
Kriteria kelulusan ujian tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu
formula gabungan antara nilai UN (60%) dan nilai sekolah/madrasah (40%).
Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata 5,50 dan nilai tiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
Kisi-kisi
soal ujian 2014 pun masih sama seperti kisi-kisi soal tahun lalu, yaitu
sebagaimana ditetapkan Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012. Demikian
halnya jumlah paket soal. Paket soal yang diterima peserta yang satu dan
peserta yang lain pada UN 2014 berbeda. Hal itu juga terjadi pada 2013.